Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat: a. telah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) tahun; b. belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun; dan c. menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Your Correction