Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali. (2) Permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan Menteri tentang pembatalan atas surat keputusan pengangkatan Notaris. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction