Correct Article 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Current Text
(1) Calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali.
(2) Permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan Menteri tentang pembatalan atas surat keputusan pengangkatan Notaris.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
