Correct Article 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Current Text
(1) Dalam hal calon Notaris telah terdaftar dalam daftar tunggu, calon Notaris dapat mengajukan pembatalan daftar tunggu secara elektronik.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan.
(3) Setelah melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia Formasi Jabatan Notaris.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
