KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas:
a. Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital;
b. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan
c. Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital.
(1) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Kepala Pusat.
(3) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dipimpin oleh kepala.
(1) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Kepala Pusat.
(3) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dipimpin oleh kepala.
(1) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Kepala Pusat.
(3) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital dipimpin oleh kepala.
Pasal 6 Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan talenta komunikasi dan digital;
c. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan;
d. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi talenta komunikasi dan digital; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi,
manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
(1) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan;
e. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara;
f. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi;
g. penyiapan pelaksanaan urusan kehumasan dan kerja sama;
h. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
i. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan talenta komunikasi dan digital;
c. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan;
d. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi talenta komunikasi dan digital; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
(1) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan,
organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pelatihan digital dasar dan talenta digital di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan keterampilan digital dasar dan talenta digital di bidang komunikasi dan digital;
c. pelaksanaan pelatihan teknis aparatur di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
d. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi talenta komunikasi dan digital;
e. pelaksanaan penjaminan mutu;
f. pelaksanaan pemberdayaan talenta di bidang komunikasi dan digital;
g. pelaksanaan pelatihan dengan mitra luar negeri; dan
h. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
(1) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.