Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Current Text
UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas:
a. Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital;
b. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan
c. Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital.
Your Correction
