Correct Article 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Current Text
(1) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berlokasi di:
a. Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Medan berlokasi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara; dan
b. Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Makassar berlokasi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berlokasi di:
a. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Jakarta berlokasi di Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
b. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Bandung berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
c. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Surabaya berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
d. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Yogyakarta berlokasi di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Banjarmasin berlokasi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; dan
f. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Manado berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital berlokasi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
(4) Wilayah kerja UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
