Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Current Text
(1) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
