Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Current Text
Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Your Correction
