Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan;
e. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara;
f. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi;
g. penyiapan pelaksanaan urusan kehumasan dan kerja sama;
h. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
i. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Your Correction
