Correct Article 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Current Text
(1) Kepala Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
