Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
3. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah SUN dan SBSN.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
6. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/ otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank INDONESIA, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
7. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Menteri sebelum jatuh tempo dengan tunai (cash buyback) dan/atau penukaran (switching) melalui pelunasan sebagian atau seluruh SBSN yang dimiliki oleh Pihak.
8. SBSN Dengan Cara Penukaran Silang (Cross Switching) yang selanjutnya disebut SBSN Cross Switching adalah SBSN yang diterbitkan sebagai seri penukar dalam rangka pembelian kembali SUN di pasar sekunder.
9. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder melalui metode Lelang yang selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah metode Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder melalui lelang yang dilakukan dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya pada sistem lelang pembelian kembali SBSN yang disediakan oleh Menteri.
10. Pembelian Kembali SBSN dengan Cara Penukaran (Switching) yang selanjutnya disebut Penukaran (Switching) adalah Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN seri lain oleh Menteri.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
12. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
13. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
14. Direktur Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut Direktur adalah pimpinan unit Eselon II di DJPPR yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
15. Direktorat Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut Direktorat adalah unit Eselon II di DJPPR yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
16. Dealer SBSN adalah pejabat dan/atau pegawai pada DJPPR yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan transaksi SBSN secara langsung.
17. Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana SBSN domestik maupun pasar sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
18. Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah Dealer Utama SBSN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Lelang Pembelian Kembali SBSN.
19. Penawaran Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SBSN oleh Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN.
20. Penawaran Penjualan SBSN adalah pengajuan penawaran penjualan SBSN yang disampaikan oleh Pihak atau Dealer Utama SBSN kepada Menteri dalam rangka transaksi bilateral (bilateral buyback).
21. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri atas setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SBSN.
22. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran terkait penatausahaan SBN yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
23. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.
24. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana.
25. Pembelian Kembali SBSN Melalui Metode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang selanjutnya disebut Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) adalah metode Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder melalui pengumpulan pemesanan penjualan SBSN dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya oleh Menteri.
26. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder Melalui Metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) yang selanjutnya disebut Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) adalah metode Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder yang dilakukan melalui pembahasan antara Menteri dan Pihak yang menyampaikan Penawaran Penjualan SBSN, dengan ketentuan dan syarat sesuai kesepakatan.
27. Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk melakukan transaksi SBSN secara langsung, yang
dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
28. Pembelian Kembali SBSN secara Langsung adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) atas SBSN yang dimiliki oleh Pihak yang dilakukan melalui fasilitas Dealing Room DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama.
29. Penjualan SBSN secara Langsung adalah transaksi penjualan SBSN oleh Pemerintah kepada Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama.
30. Transaksi SBSN secara Langsung adalah metode Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung yang dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama.
31. Pemesanan Penjualan SBSN adalah pengajuan Penawaran Penjualan SBSN oleh Pihak untuk menjual SBSN yang dimilikinya kepada Menteri pada periode yang telah ditentukan oleh Menteri dalam rangka Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding).
32. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dapat berupa bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemi, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
33. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.