Correct Article 8
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Current Text
(1) Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang.
(2) Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan melalui Dealer Utama SBSN.
(3) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan dengan seluruh Pihak atau Dealer Utama SBSN, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan syarat.
(4) Pembelian Kembali SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 3 dilakukan dengan Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room pada DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama SBSN yang digunakan untuk melakukan Transaksi SBSN secara Langsung.
(5) Fasilitas Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menggunakan:
a. sistem untuk penyelenggaraan pasar alternatif; atau
b. sistem lain yang digunakan oleh Dealer Utama SBSN dalam melakukan transaksi SBSN di pasar sekunder.
Your Correction
