Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dan Penjualan SBSN secara Langsung dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction