Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan dan syarat SBSN dan/atau adendum ketentuan dan syarat SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi: a. seri dan nominal SBSN; dan b. struktur produk SBSN.
Your Correction