Correct Article 36
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Current Text
Ketentuan dan syarat SBSN dan/atau adendum ketentuan dan syarat SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi:
a. seri dan nominal SBSN; dan
b. struktur produk SBSN.
Your Correction
