Correct Article 44
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Current Text
(1) Dealer Utama SBSN melaporkan transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung kepada otoritas di bidang pasar modal melalui sistem penerima laporan transaksi efek.
(2) Dalam hal Dealer Utama SBSN tidak melaporkan transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung kepada otoritas di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dealer Utama SBSN dikenakan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c.
Your Correction
