Correct Article 24
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Current Text
(1) Pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung dilakukan oleh Dealer SBSN.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN penunjukan Dealer SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan.
(3) Keputusan mengenai penetapan Dealer SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pejabat/pegawai yang diberikan wewenang untuk melakukan Transaksi SBSN secara Langsung;
b. batasan nominal Pembelian Kembali SBSN secara Langsung dan Penjualan SBSN secara Langsung; dan
c. penganggaran dan pencantuman dalam rencana dan strategi pengelolaan utang terhadap batasan nominal sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Your Correction
