Correct Article 26
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Current Text
(1) Harga Setelmen atas pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung berupa harga yang telah disepakati (clean price).
(2) Dalam hal SBSN yang dilakukan Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung memiliki Imbalan, harga Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan juga Imbalan berjalan (accrued interest).
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN perhitungan Setelmen atas pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN Secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
