Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
5. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal di bidang pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai.