Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya: a. secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal; dan b. secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Your Correction