Correct Article 7
PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Current Text
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, laporan akuntabilitas, dan komunikasi publik, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan perbekalan, pemeliharaan dan perawatan senjata api, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
(2) Seksi Pengawakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan penyiapan pembinaan atas kesiapan dan kelengkapan awak kapal, pengelolaan olah gerak, pengaturan penempatan kapal dan petugas jaga kapal saat tidak berlayar serta penyiapan dan pengoperasian senjata api.
(3) Seksi Pengelolaan Kapal dan Sarana Pendukung mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan atas bangunan kapal, permesinan, propulsi, kelistrikan, urusan dok, serta pemasangan dan perawatan boya-boya, rambu- rambu navigasi, dan sarana pendukung kapal lainnya,
(4) Seksi Telekomunikasi dan Penginderaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, pengoperasian, dan perbaikan atas peralatan radio kapal, stasiun radio, peralatan navigasi, peralatan radar kapal, sistem telekomunikasi dan penginderaan lainnya berikut komponen penunjangnya serta pemantauan hubungan radio.
(5) Seksi Kelaiklautan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas kelengkapan peralatan kapal, peralatan keselamatan, dan kebutuhan pelayaran, serta pengelolaan dan penilikan atas kelaiklautan kapal beserta administrasi dokumen terkait.
Your Correction
