Correct Article 25
PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 383), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. bagi pegawai di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 383) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
