Correct Article 26
PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Current Text
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
