Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Your Correction