Correct Article 15
PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Current Text
Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
