SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Anggaran;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Hukum;
d. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
e. Biro Komunikasi dan Informasi Publik;
f. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
g. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. koordinasi dan penyusunan program transfer daerah;
c. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja dan kinerja organisasi Kementerian;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja non-badan layanan umum, badan layanan umum, piutang negara, dan hibah uang/barang/jasa;
b. koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
c. koordinasi dan pengelolaan analisis akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. koordinasi dan pengelolaan pengendalian internal atas pelaporan keuangan;
e. koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi;
f. koordinasi dan pengelolaan serta pelaporan barang milik/kekayaan negara;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain;
b. pengkajian, penelaahan, sinkronisasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain;
c. evaluasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain;
d. penyusunan rumusan perjanjian kerja sama;
e. pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan;
f. penelaahan kasus hukum, pemberian layanan advokasi hukum, dan pemberian pendapat/pertimbangan hukum;
g. koordinasi dan fasilitasi administrasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penataan dan evaluasi organisasi;
b. koordinasi dan penyusunan ketatalaksanaan;
c. koordinasi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
d. penyusunan rencana kebutuhan, formasi, dan distribusi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan urusan pengadaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan urusan pengembangan karier aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemindahan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaan urusan penegakan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
j. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan dan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
k. pelaksanaan urusan layanan informasi pengelolaan data aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian;
l. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
n. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan manajemen isu, strategi komunikasi, komunikasi risiko, dan indeks kepuasan masyarakat terhadap berita dan publikasi kesehatan;
b. pengelolaan publikasi kesehatan di media konvensional dan digital;
c. pelaksanaan liputan dan dokumentasi program dan kebijakan kesehatan;
d. pengelolaan layanan informasi, keterbukaan informasi publik, dan pengaduan masyarakat;
e. koordinasi penguatan pelayanan publik dan kepatuhan standar perilaku interaksi layanan publik;
f. pengelolaan komunikasi internal dan eksternal, serta sinergi antar lembaga pemerintah dan non-pemerintah;
g. pengelolaan perpustakaan;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Susunan organisasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan koordinasi pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi biro.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit
pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Susunan organisasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, pengelolaan kerumahtanggaan, dan kearsipan Kementerian.