Correct Article 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Current Text
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Anggaran;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Hukum;
d. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
e. Biro Komunikasi dan Informasi Publik;
f. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
g. Biro Umum.
Your Correction
