Correct Article 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja non-badan layanan umum, badan layanan umum, piutang negara, dan hibah uang/barang/jasa;
b. koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
c. koordinasi dan pengelolaan analisis akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. koordinasi dan pengelolaan pengendalian internal atas pelaporan keuangan;
e. koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi;
f. koordinasi dan pengelolaan serta pelaporan barang milik/kekayaan negara;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Your Correction
