Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja non-badan layanan umum, badan layanan umum, piutang negara, dan hibah uang/barang/jasa; b. koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi; c. koordinasi dan pengelolaan analisis akuntansi dan pelaporan keuangan; d. koordinasi dan pengelolaan pengendalian internal atas pelaporan keuangan; e. koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi; f. koordinasi dan pengelolaan serta pelaporan barang milik/kekayaan negara; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Your Correction