Correct Article 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. koordinasi dan penyusunan program transfer daerah;
c. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja dan kinerja organisasi Kementerian;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Your Correction
