Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan koordinasi pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. pelaksanaan urusan administrasi biro. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Your Correction