Correct Article 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan manajemen isu, strategi komunikasi, komunikasi risiko, dan indeks kepuasan masyarakat terhadap berita dan publikasi kesehatan;
b. pengelolaan publikasi kesehatan di media konvensional dan digital;
c. pelaksanaan liputan dan dokumentasi program dan kebijakan kesehatan;
d. pengelolaan layanan informasi, keterbukaan informasi publik, dan pengaduan masyarakat;
e. koordinasi penguatan pelayanan publik dan kepatuhan standar perilaku interaksi layanan publik;
f. pengelolaan komunikasi internal dan eksternal, serta sinergi antar lembaga pemerintah dan non-pemerintah;
g. pengelolaan perpustakaan;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Your Correction
