Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penataan dan evaluasi organisasi; b. koordinasi dan penyusunan ketatalaksanaan; c. koordinasi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan; d. penyusunan rencana kebutuhan, formasi, dan distribusi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan urusan pengadaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan urusan pengembangan karier aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; g. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemindahan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; h. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; i. pelaksanaan urusan penegakan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; j. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan dan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; k. pelaksanaan urusan layanan informasi pengelolaan data aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; l. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian; m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan n. pelaksanaan urusan administrasi biro.
Your Correction