KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
UPT di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Balai P2SDM; dan
b. SMKKN.
(1) Balai P2SDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai P2SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(1) Balai P2SDM mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan kehutanan, pelatihan aparatur dan non aparatur kehutanan, fasilitasi generasi pelestari hutan, serta penilaian dan uji kompetensi bagi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan pada wilayah kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai P2SDM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penyuluhan kehutanan pada wilayah kerja;
c. pelaksanaan pelatihan;
d. pelaksanaan penilaian dan uji kompetensi aparatur dan non aparatur;
e. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pemetaan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur pada wilayah kerja;
f. pelaksanaan fasilitasi penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan;
g. pelaksanaan fasilitasi perilaku generasi peduli cinta alam;
h. pelaksanaan fasilitasi kewirausahaan kreatif bidang kehutanan;
i. pelaksanaan kerja sama penyuluhan kehutanan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur, fasilitasi penilaian kompetensi, dan fasilitasi generasi pelestari hutan;
j. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana;
k. pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan dan pelatihan;
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyuluhan kehutanan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur, fasilitasi penilaian kompetensi, dan fasilitasi generasi pelestari hutan; dan
m. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
(1) Susunan organisasi Balai P2SDM terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
c. Seksi Penyuluhan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai P2SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan, penyusunan rencana pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan, dan kerja sama pelatihan.
Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan kehutanan, pemantauan dan supervisi pelaksanaan penyuluhan kehutanan, pelaksanaan fasilitasi generasi pelestari hutan di wilayah kerja, pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan dan pelatihan kehutanan, fasilitasi pelaksanaan pemetaan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur pada wilayah kerja, fasilitasi penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan, dan fasilitasi pelaksanaan dan penilaian kompetensi.
(1) SMKKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) SMKKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(1) SMKKN mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pendidikan, pendidikan dan pengajaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendidikan menengah kejuruan kehutanan bagi tamatan sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMKKN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana serta program pendidikan dan pengajaran;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar sekolah;
c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran;
d. pengelolaan program pengabdian alumni dan data alumni SMKKN; dan
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
(1) Susunan organisasi SMKKN terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi SMKKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.