Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan kehutanan, pemantauan dan supervisi pelaksanaan penyuluhan kehutanan, pelaksanaan fasilitasi generasi pelestari hutan di wilayah kerja, pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan dan pelatihan kehutanan, fasilitasi pelaksanaan pemetaan kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur pada wilayah kerja, fasilitasi penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan, dan fasilitasi pelaksanaan dan penilaian kompetensi.
Your Correction
