Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
Kepala Balai P2SDM dan Kepala SMKKN menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai P2SDM dan SMKKN secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
