Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) SMKKN mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pendidikan, pendidikan dan pengajaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pendidikan menengah kejuruan kehutanan bagi tamatan sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMKKN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana serta program pendidikan dan pengajaran;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar sekolah;
c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran;
d. pengelolaan program pengabdian alumni dan data alumni SMKKN; dan
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
Your Correction
