Correct Article 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balai P2SDM adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan.
3. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKKN adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan menengah kejuruan kehutanan bagi tamatan sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat.
4. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
6. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Your Correction
