Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai P2SDM terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
c. Seksi Penyuluhan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai P2SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
