Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan dalam hal terjadi penyimpangan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction