KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terdiri atas:
a. Balai Gakkumhut; dan
b. Balai Dalkarhut.
(1) Balai Gakkumhut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Balai Gakkumhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(1) Balai Gakkumhut mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum kehutanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Gakkumhut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan;
b. pelaksanaan penanganan pengaduan, pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan;
c. pelaksanaan penanganan pelanggaran di bidang kehutanan;
d. pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa kehutanan;
e. pelaksanaan pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
f. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana penegakan hukum kehutanan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum kehutanan; dan
h. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
(1) Susunan organisasi Balai Gakkumhut terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Gakkumhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan, penanganan pengaduan, pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan, penanganan pelanggaran di bidang kehutanan, fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa kehutanan, pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana penegakan hukum kehutanan, advokasi hukum, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum kehutanan.
(1) Dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum kehutanan, Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibantu oleh pos penegakan hukum kehutanan yang merupakan unit kerja nonstruktural.
(2) Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Balai Dalkarhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Balai Dalkarhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(1) Balai Dalkarhut mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kebakaran hutan sesuai wilayah kerjanya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Dalkarhut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan;
b. pelaksanaan fasilitasi penyusunan perencanaan pengendalian kebakaran hutan di tingkat daerah;
c. pelaksanaan fasilitasi dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan;
d. pelaksanaan fasilitasi uji standar instrumen bidang pengendalian kebakaran hutan;
e. pelaksanaan fasilitasi penanganan pengaduan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyelesaian sengketa, dan monitoring bidang kebakaran hutan;
f. pelaksanaan kemitraan dengan para pihak di bidang pengendalian kebakaran hutan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan; dan
h. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
(1) Susunan organisasi Balai Dalkarhut terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Dalkarhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan, fasilitasi penyusunan perencanaan pengendalian kebakaran hutan di tingkat daerah, fasilitasi dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan, fasilitasi uji standar instrumen bidang pengendalian kebakaran hutan, fasilitasi penanganan pengaduan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyelesaian sengketa, dan monitoring bidang kebakaran hutan, pelaksanaan kemitraan dengan para pihak di bidang pengendalian kebakaran hutan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan.