Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Balai Gakkumhut terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Gakkumhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction