Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Current Text
(1) Balai Gakkumhut mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum kehutanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Gakkumhut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan;
b. pelaksanaan penanganan pengaduan, pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan;
c. pelaksanaan penanganan pelanggaran di bidang kehutanan;
d. pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa kehutanan;
e. pelaksanaan pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
f. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana penegakan hukum kehutanan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum kehutanan; dan
h. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Your Correction
