Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Gakkumhut mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum kehutanan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Gakkumhut menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan; b. pelaksanaan penanganan pengaduan, pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; c. pelaksanaan penanganan pelanggaran di bidang kehutanan; d. pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa kehutanan; e. pelaksanaan pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; f. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana penegakan hukum kehutanan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum kehutanan; dan h. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Your Correction