Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Balai Penegakan Hukum Kehutanan yang selanjutnya disebut Balai Gakkumhut adalah UPT yang melaksanakan perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan 3. Balai Pengendalian Kebakaran Hutan yang selanjutnya disebut Balai Dalkarhut adalah UPT yang melaksanakan pengendalian kebakaran hutan. 4. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan penegakan hukum kehutanan.
Your Correction