Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Current Text
(1) Balai Dalkarhut mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kebakaran hutan sesuai wilayah kerjanya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Dalkarhut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan;
b. pelaksanaan fasilitasi penyusunan perencanaan pengendalian kebakaran hutan di tingkat daerah;
c. pelaksanaan fasilitasi dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan;
d. pelaksanaan fasilitasi uji standar instrumen bidang pengendalian kebakaran hutan;
e. pelaksanaan fasilitasi penanganan pengaduan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyelesaian sengketa, dan monitoring bidang kebakaran hutan;
f. pelaksanaan kemitraan dengan para pihak di bidang pengendalian kebakaran hutan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan; dan
h. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Your Correction
