Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Balai Gakkumhut dan Kepala Balai Dalkarhut menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Gakkumhut dan Balai Dalkarhut secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction