Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan, penanganan pengaduan, pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan, penanganan pelanggaran di bidang kehutanan, fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa kehutanan, pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana penegakan hukum kehutanan, advokasi hukum, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum kehutanan.
Your Correction