Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 210) diubah sebagai berikut:
1. Menambahkan huruf i pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: