Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk sertifikat yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang. (2) Pemohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan ke Direktur Jenderal paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum sertifikat berakhir dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; c. pas foto terbaru dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter; d. sertifikat keahlian yang masih berlaku; dan e. sertifikat pelatihan penyegaran, seminar, atau lokakarya sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Perpanjangan masa berlakunya sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sertifikat setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji Kompetensi. 8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction