Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapat Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. untuk Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana, yaitu: 1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; 2. lulus Pendidikan: a. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak; b. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak; atau c. jenjang Diploma III di bidang perkeretaapian; 3. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana; dan 4. lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana. b. Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana Lanjutan, yaitu: 1. telah bekerja paling singkat 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana; 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak Tingkat Pelaksana Lanjutan; dan 3. lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana Lanjutan. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction