Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Untuk mendapat Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. untuk Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana, yaitu:
1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
2. lulus Pendidikan:
a. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak;
b. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak;
atau
c. jenjang Diploma III di bidang perkeretaapian;
3. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana; dan
4. lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana.
b. Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana Lanjutan, yaitu:
1. telah bekerja paling singkat 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana;
2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak Tingkat Pelaksana Lanjutan; dan
3. lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana Lanjutan.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
