Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Setiap penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib melaksanakan pemeriksaan sarana yang dioperasikan untuk mengetahui kondisi dan fungsi Sarana Perkeretaapian.
(2) Pemeriksaan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki Kompetensi untuk melakukan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian.
(3) Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas:
a. mengetahui dan memahami tata cara dan prosedur pemeriksaan Sarana Perkeretaapian;
b. mengetahui dan memahami spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian;
c. mampu melakukan pemeriksaan terhadap sistem dan komponen Sarana Perkeretaapian;
d. mampu melakukan perbaikan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan Sarana Perkeretaapian;
e. mampu menyusun perencanaan kegiatan pelaksanaan pemeriksaan Sarana Perkeretaapian;
f. mampu menganalisa dan mengevaluasi hasil pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan Sarana Perkeretaapian;
g. mampu menilai hasil pemeriksaan Sarana Perkeretaapian;
h. mampu memberikan rekomendasi untuk dilakukan
perbaikan terhadap Sarana Perkeretaapian; dan
i. memahami dan menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang pekerjaan.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
