Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan ujian untuk memperoleh sertifikat keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal.
(2) Uji kompetensi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. teori;
b. praktek;
c. wawancara; dan
d. tes kesehatan.
(3) Peserta yang lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana
Perkeretaapian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
(4) Peserta yang tidak lulus uji akan diberikan surat pemberitahuan dan dapat diajukan untuk mengikuti ujian kembali untuk memperoleh sertifikat keahlian.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
